PROFIL SEKSI PENGELOLAAN LIMBAH B3

Struktur Organisasi :

Tugas Pokok Dan Fungsi :

1. Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
2. Merumuskan kebijakan perizinan penyimpanan sementara limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan);
3. Melaksanakan perizinan penyimpanan sementara limbah B3;
4. Melaksanakan pemantauan dan pengawasan penyimpanan sementara limbah B3;
5. Menyusun kebijakan perizinan pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan);
6. Melaksanakan perizinan bagi pengumpul limbah B3;
7. Melaksanakan perizinan pengangkutan Limbah B3 menggunakan alat angkut roda 3 (tiga);
8. Melaksanakan perizinan penimbunan limbah B3;
9. Melaksanakan perizinan penguburan limbah B3 medis;
10. Memantau dan mengawasi pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan limbah B3.
11. Membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
12. Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
13. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Uraian Tugas :

  1. Merumuskan kebijakan perizinan penyimpanan sementara limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam wilayah Kota Samarinda
    • Membentuk tim perumus
    • Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan perizinan penyimpanan sementara limbah B3
    • Membuat dan Memeriksa draft dokumen kebijakan perizinan penyimpanan sementara limbah B3
    • Memverifikasi dan melaporkan draft dokumen kebijakan perizinan penyimpanan sementara limbah B3
  2. Melaksanakan pemrosesan izin penyimpanan sementara limbah B3 dalam wilayah Kota Samarinda;
    • Menerima Berkas Permohonan Izin Penyimpanan Sementara LB3
    • Menganalisa dokumen permohonan Izin Penyimpanan Sementara LB3
    • Memverifikasi permohonan Izin Penyimpanan Sementara LB3
    • Membuat advis/rekomendasi penerbitan Izin Penyimpanan Sementara LB3
  3. Melaksanakan pemantauan dan pengawasan penyimpanan sementara limbah B3 dalam wilayah Kota Samarinda;
    • Menerima pelaporan neraca penyimpanan sementara limbah B3 dalam wilayah Kota Samarinda
    • Mengolah data pelaporan neraca penyimpanan sementara limbah B3 dalam wilayah Kota Samarinda
    • Menganalisa data neraca penyimpanan sementara limbah B3 dalam wilayah Kota Samarinda
    • Melaksanakan pengawasan lapangan pada kegiatan usaha yang melakukan penyimpanan sementara limbah B3 dalam wilayah Kota Samarinda
  4. Menyusun kebijakan perizinan pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam wilayah Kota Samarinda
    • Membentuk tim perumus
    • Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan perizinan perizinan pengumpulan dan pengangkutan limbah B3
    • Membuat dan Memeriksa draft dokumen kebijakan perizinan pengumpulan dan pengangkutan limbah B3
    • Memverifikasi dan melaporkan draft dokumen kebijakan perizinan pengumpulan dan pengangkutan limbah B3
  5. Melaksanakan proses perizinan bagi pengumpul limbah B3
    • Menerima Berkas Permohonan Izin pengumpul limbah B3
    • Menganalisa dokumen permohonan Izin pengumpul limbah B3
    • Memverifikasi permohonan Izin pengumpul limbah B3
    • Membuat advis/rekomendasi penerbitan Izin pengumpul limbah B3
  6. Melaksanakan proses perizinan pengangkutan Limbah B3 menggunakan alat angkut roda 3 (tiga) yang dilakukan dalam wilayah Kota Samarinda
    • Menerima Berkas Permohonan Izin pengangkutan Limbah B3 menggunakan alat angkut roda 3 (tiga) yang dilakukan dalam wilayah Kota Samarinda
    • Menganalisa dokumen permohonan Izin pengangkutan Limbah B3 menggunakan alat angkut roda 3 (tiga) yang dilakukan dalam wilayah Kota Samarinda
    • Memverifikasi permohonan Izin pengangkutan Limbah B3 menggunakan alat angkut roda 3 (tiga) yang dilakukan dalam wilayah Kota Samarinda
    • Membuat advis/rekomendasi penerbitan Izin pengangkutan Limbah B3 menggunakan alat angkut roda 3 (tiga) yang dilakukan dalam wilayah Kota Samarinda
  7. Melaksanakan proses perizinan penimbunan Limbah B3 yang dilakukan dalam wilayah Kota Samarinda;
    • Menerima Berkas Permohonan Izin pengumpul limbah B3
    • Menganalisa dokumen permohonan Izin pengumpul limbah B3
    • Memverifikasi permohonan Izin pengumpul limbah B3
    • Membuat advis/rekomendasi penerbitan Izin pengumpul limbah B3
    • Finalisasi hasil evaluasi dan pelaporan
  8. Melaksanakan proses perizinan penguburan limbah B3 medis;
    • Menerima Berkas Permohonan Izin penguburan limbah B3 medis;
    • Menganalisa dokumen permohonan Izin penguburan limbah B3 medis;
    • Memverifikasi permohonan Izin penguburan limbah B3 medis
    • Membuat advis/rekomendasi penerbitan Izin penguburan limbah B3 medis
  9. Memantau dan mengawasi pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan limbah B3.
    • Menerima pelaporan neraca pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan limbah B3
    • Mengolah data pelaporan neraca pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan limbah B3
    • Menganalisa data neraca pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan limbah B3
    • Melaksanakan pengawasan lapangan pada kegiatan usaha yang melakukan pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan limbah B3 dalam wilayah Kota Samarinda
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang dilimpahkan dan atau diperintahkan oleh atasan sesuai ruang lingkup dan tanggung jawab kewenangannya.
    • Mempelajari dan menyiapkan bahan pelaksanaan tugas
    • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas