"Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain. (PP 22 tahun 2021 tentang Penyelanggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)"